Pengantar
Sebagai sebuah negara, Indonesia memiliki dasar negara atau konstitusi yang mengatur tentang prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan negara. Konstitusi ini kita kenal dengan nama UUD 1945. Namun tak banyak yang tahu, bahwa sebenarnya ada seorang tokoh yang telah menyusun sebuah usulan dasar negara yang sangat lengkap pada masa penjajahan Belanda. Tokoh tersebut adalah Ir. Soekarno, yang kelak menjadi Presiden pertama Republik Indonesia.
Perjalanan Hidup Ir. Soekarno
Sebelum membahas lebih jauh tentang usulan dasar negara, mari kita kenali terlebih dahulu sosok Ir. Soekarno. Ia lahir pada tanggal 6 Juni 1901 di Surabaya. Soekarno merupakan anak keempat dari sembilan bersaudara, dari pasangan Raden Soekemi Sosrodihardjo dan Ida Ayu Nyoman Rai. Ayahnya merupakan seorang guru sekolah dasar, sedangkan ibunya berasal dari Bali. Soekarno menempuh pendidikan di sekolah ELS (Europese Lagere School) dan MULO (Meer Uitgebreid Lager Onderwijs). Pada tahun 1921, ia berangkat ke Belanda untuk melanjutkan pendidikan di THS (Technische Hoogeschool) Bandung. Di sana, ia terjun ke dalam dunia politik dan bergabung dengan Indische Vereeniging, sebuah organisasi mahasiswa yang mengusung ideologi pergerakan nasionalisme.
Usulan Dasar Negara
Melalui perjuangan panjangnya, Soekarno berhasil menyusun sebuah usulan dasar negara yang dikenal dengan nama Piagam Jakarta. Usulan ini diajukan dalam Konferensi Nasional pada tahun 1945, sebagai alternatif dari Rancangan Undang-Undang Dasar yang disusun oleh Panitia Sembilan. Piagam Jakarta terdiri dari tiga bagian, yaitu:
1. Pembukaan, yang memuat tentang tujuan dibentuknya negara dan prinsip-prinsip dasar negara.
2. Badan Pemerintahan, yang berisi tentang sistem pemerintahan, kekuasaan legislative, executive, dan judiciary.
3. Kewarganegaraan dan Keadilan Sosial, yang membahas perihal hak dan kewajiban warga negara, serta hak-hak buruh dan petani.
Prinsip-Prinsip Dasar Negara
Dalam usulan dasar negaranya, Soekarno menekankan bahwa Indonesia adalah negara yang merdeka, berkedaulatan rakyat, dan bercita-cita mewujudkan kesejahteraan rakyat. Beberapa prinsip dasar negara yang tercantum dalam Piagam Jakarta antara lain:
1. Negara Indonesia adalah negara hukum.
2. Kedaulatan berada pada rakyat.
3. Pemerintahan sipil yang demokratis.
4. Sistem ekonomi sosialis.
5. Pendidikan wajib dan gratis.
6. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
7. Perlindungan terhadap hak-hak buruh dan petani.
8. Perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak-anak.
9. Tidak ada diskriminasi rasial dan agama.
10. Hubungan luar negeri yang damai dan bebas aktif
Kesimpulan
Usulan dasar negara dari Ir. Soekarno memang sangat lengkap dan idealis. Namun sayangnya, Piagam Jakarta tak pernah diakui oleh Belanda dan pemerintah kolonial pada masa itu. Baru setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, usulan ini dijadikan landasan dasar dalam pembentukan UUD 1945. Oleh karena itu, kita harus menghargai jasa-jasa seorang Soekarno, sebagai tokoh yang telah menyumbangkan gagasannya untuk kemerdekaan dan kemakmuran bangsa Indonesia.
Semoga bermanfaat.